WARTAMU.ID, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan secara resmi menutup pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Sejak tahapan pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024, hanya dua pasangan calon yang mendaftar hingga penutupan pendaftaran, dan dokumen dari kedua pasangan tersebut dinyatakan lengkap.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, S.H., menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan calon, kedua pasangan, yakni Ali Rahman dengan Ayu Asalasiyah dan Resmen Khadapi dengan Cik Raden, telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan persyaratan calon, maka kedua paslon, Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah, serta Resmen Khadapi dan Cik Raden, dinyatakan lengkap dan telah diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan,” ujar Refki Dharmawan.
Refki juga memaparkan proses pendaftaran kedua pasangan calon tersebut. Pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 13.43 WIB, tepat pada hari kedua pendaftaran, KPU Way Kanan menerima pendaftaran dari pasangan Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah. Pasangan ini mendapat dukungan dari enam partai politik pengusung, yaitu PKS, PAN, PKB, Gerindra, Demokrat, dan Perindo, dengan total perolehan suara sah sebanyak 182.271 suara.
Kemudian, pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, KPU menerima pendaftaran dari pasangan Resmen Khadapi dan Cik Raden. Pasangan ini diusung oleh partai PDIP, NasDem, dan Golkar, dengan total perolehan suara sah sebesar 83.308 suara.
Selanjutnya, KPU Way Kanan akan melakukan penelitian kelengkapan berkas. Hasil penelitian ini akan diumumkan pada 6 September 2024. “Kalau dari hasil penelitian ada persyaratan yang tidak lengkap, para calon dapat melakukan perbaikan pada 6-8 September, sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024,” kata Refki.
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15-18 September 2024. Klarifikasi terhadap masukan masyarakat akan dilakukan pada 15-21 September 2024. Penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 22 September 2024, dan pengambilan nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
Selain itu, Refki mengingatkan masyarakat untuk melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri melalui website cekdptonline.kpu.go.id. Jika ada nama yang tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi PPS atau PPK setempat, atau bisa langsung datang ke Helpdesk Datin KPU Way Kanan.
Dengan berakhirnya masa pendaftaran ini, tahapan Pilkada Way Kanan memasuki fase krusial yang akan menentukan arah masa depan Kabupaten Way Kanan selama lima tahun ke depan. Refki berharap, “Pilkada Way Kanan dapat berjalan dengan sukses, sehat, dan selamat.”