Mantapkan Persiapan Penanganan Pelanggaran Oleh Panwascam, Bawaslu Way Kanan Lakukan Supervisi.

Foto Bersama didepan Sekretariat Panwascam Negeri Besar

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Bertempat di Sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Negeri Besar, telah berlangsung kegiatan supervisi dari Bawaslu Kabupaten Way Kanan. Rabu, 28/12/2022.

Kegiatan yang dilakukan pada Rabu siang tersebut dilakukan di Kampung Negeri Besar Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dalam rangka mengecek kesiapan SDM dan sarana prasana dalam penanganan pelanggaran oleh Panwascam.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Way Kanan (Triwana) dalam keterangannya pada media Wartamu.id  menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk melihat sejauh mana persiapan penananganan pelanggaran oleh Panwascam.

“Kegiatan supervisi ini dilakukan kepada seluruh Panwascam yang ada di Kabupaten Way Kanan secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah diatur dan kebetulan hari ini (Rabu,28/12/2022) kami ke Negeri Besar sebagai Kecamatan terjauh apa bila dari Ibu Kota Kabupaten Way Kanan. Adapun fokus Supervisi yang kami lakukan adalah memastikan  mulai dari SDM dan sarana prasana yang harus terpenuhi di Sekretariat Panwascam, sehingga ketika terjadi pelanggaran Pemilu, Panwascam dapat melakukan penanganan”. Jelas Triwana.

Arahan Div.PP Datin Bawaslu Way Kanan kepada jajaran Panwascam Negeri Besar

Adapun dasar hukum dalam menangani pelanggaran pada Pemilu 2024 salah satunya mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

“Ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan penanganan pelanggaran oleh Panwascam misal Pidana Pemilu harus diteruskan kepada Kabupaten dalam waktu 1×24 Jam untuk dilanjutkan di Sentra Gakumdu, tapi kalau misal ada petugas PPDP tidak mencoklit dari rumah ke rumah maka Panwascam bisa melakukan penanganan dengan ijin Kabupaten”. Jelas Triwana.

Pelanggaran terhadap aturan Pemilu sendiri ada potensi disetiap tahapan seperti pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pungut hitung dan lain-lain. Selain itu juga Netralitas ASN, TNI/Polri dan pihak-pihak lain yang dilarang terlibat langsung dalam politik praktis juga menjadi fokus oleh jajaran pengawas Pemilu.

Bawaslu Way Kanan juga dalam tugasnya mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu serta melakukan pengawasan secara langsung, dan apa bila tetap terjadi baru ditindak. Tutup Triwana.