WARTAMU.ID, Bandarlampung, Rabu (06/11/2024) – Bawaslu Kabupaten Way Kanan secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Lampung di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung, M. Nuh, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Way Kanan, Aria Alfariza, dengan disaksikan Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Lampung, Dwi Hendro Nugroho.
Aria Alfariza menyatakan bahwa kerja sama ini memiliki arti penting bagi perlindungan tenaga kerja di Bawaslu, termasuk pengawas pemilu yang beroperasi di lapangan dengan risiko kerja yang tinggi. “Kerjasama ini sangat mendasar dan merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan di Indonesia. Peraturan ini fokus pada perlindungan hak pekerja, keselamatan kerja, kesejahteraan, serta hubungan industrial. Salah satu landasan hukumnya adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah disesuaikan melalui berbagai regulasi termasuk Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020,” ungkap Aria.
Ia menambahkan bahwa setiap perusahaan atau lembaga wajib mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang para pekerja. “BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai program jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko, termasuk pengawas pemilu yang seringkali bekerja dalam situasi berisiko tinggi,” jelasnya.
Melalui perjanjian ini, seluruh jajaran Bawaslu Way Kanan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Pengawas pemilu seringkali terjun langsung ke lapangan dengan risiko kecelakaan yang tinggi. Program JKK menyediakan perlindungan berupa biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi kecelakaan saat bertugas, serta santunan cacat atau kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM):
Bagi pengawas pemilu yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa untuk anak dari tenaga kerja yang meninggal. Hal ini menjadi jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan untuk tetap mendapat dukungan.
“Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pengawas pemilu dari risiko kerja, kecelakaan, hingga kondisi darurat lainnya selama bertugas,” tutup Aria Alfariza.