WARTAMU.ID, Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin(26/12/2022).
Tersangka inisial YA (47) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 08 Desember 2022 pukul 17:00 WIB, telah terjadi penipuan dan atau penggelelapan di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Berawal pada bulan Januari 2022 dan bulan April tahun 2022 terlapor inisial YA bersama korban serta para saksi menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah peserta arisan 83 (delapan puluh tiga) orang, yang dilaksanakan sekitar bulan Januari dengan iuran pembayaran Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) perminggu yang dibayarkan setiap hari Senin.
Selanjutnya pada Slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 (enam puluh satu) orang, yang dilaksanakan sekitar bulan April dengan slot pembayaran Rp. 500.000, (lima ratus ribu) perminggu yang dibayarkan setiap hari Senin.
Pada hari yang sama yaitu hari Senin serta hari Kamis diberikan uang arisan tersebut kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya yaitu sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta) untuk Slot 200 serta sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk Slot 500.
Saat korban dan para saksi datang kerumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan tersebut baik Slot 200 dan Slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada hari Senin 05 Desember 2022, namun pelaku mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada hari Kamis 08 Desember 2022.
Namun setelah ditunggu oleh korban dan saksi hingga hari Kamis 08-12-2022, pelaku belum juga membayarkan uang arisan tersebut, hingga hari Jumat 09-12-2022 korban dan juga para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku beserta keluarganya dan rumah tempat tinggal pelaku juga sudah dalam keadaan kosong (tidak ditempati).
Atas kejadian ini korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang arisannya, akibat kejadian ini korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp 95.000.000, (sembilan puluh lima juta).
Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 23-12-2022 pukul 13:30 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Dusun Ngambiran Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.