PENGUMUMAN
Nomor : 800/03/PANSEL-JPT.WK/2022
TENTANG
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan sesuai dengan Undang-Undang:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2020 Tanggal 22 April 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B.4438/JP.00.00/12/2022 tanggal 17 Desember 2022 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Prataman di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Dengan ini kami membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Pengumuman, Ketentuan dan Tahapan Selengkapnya dapat di Lihat Pada Link dibawah ini :