Peran Islam dalam Kebudayaan dan Kesenian Menurut Muhammadiyah

Ilustrasi Dok Foto Istimewaa

WARTAMU.ID, Hikmah – Dalam konteks perkembangan kebudayaan dan kesenian, Islam memiliki peran yang sangat penting, yang tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan tetapi juga dalam memberikan panduan mengenai kebudayaan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 yang diadakan di Malang pada tahun 2010, Muhammadiyah menekankan bahwa Islam merupakan agama yang rahmatan lil’alamin, yang bertujuan membawa manfaat dan kemaslahatan bagi manusia, serta menjauhkannya dari bahaya dan kerusakan.

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, Muhammadiyah dengan jelas menguraikan pendekatannya terhadap kebudayaan dalam tiga kategori utama, yang menjadi panduan dalam menilai dan mengarahkan perkembangan kebudayaan sesuai dengan ajaran Islam:

  1. Kebudayaan yang Selaras dengan Syariat Islam: Muhammadiyah mengakui dan menerima segala bentuk kebudayaan yang tidak bertentangan dengan nas-nas Al-Qur’an dan Hadits. Kebudayaan ini dianggap sebagai bagian dari hasil karya manusia yang dapat diterima, diakui, dan bahkan dalam beberapa kasus dijadikan sebagai sumber hukum, sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang menyatakan bahwa adat istiadat dapat dijadikan sumber hukum selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
  2. Kebudayaan yang Direformasi Menurut Ajaran Islam: Kategori ini mencakup kebudayaan yang awalnya mungkin tidak sesuai dengan syariat Islam, namun telah diperbaiki untuk memastikan kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Sebagai contoh, syair-syair yang dinyanyikan di zaman jahiliyah yang mengandung unsur kemusyrikan atau kesalahan lainnya dapat diterima dalam Islam dengan syarat telah dihilangkan unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran agama.
  3. Kebudayaan yang Bertentangan dengan Syariat Islam: Kategori ini meliputi semua bentuk kebudayaan yang secara eksplisit menentang ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini termasuk kebudayaan yang mengandung unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kedzaliman, dan aspek negatif lainnya.

Dalam hal nyanyi dan musik, Muhammadiyah menilainya sebagai bagian dari mu’amalah duniawiyah, di mana pada dasarnya segala sesuatu dianggap mubah (diperbolehkan) sampai ada dalil yang melarangnya, sesuai dengan prinsip kaidah fiqhiyah. Ini menunjukkan sikap yang lebih fleksibel terhadap aspek-aspek kebudayaan yang tidak secara eksplisit diatur dalam teks-teks agama.

Melalui klasifikasi ini, Muhammadiyah memberikan pedoman yang jelas untuk memahami dan menilai kebudayaan dalam masyarakat. Pendekatan ini adalah bagian dari komitmen organisasi untuk membimbing umat dalam mengembangkan kebudayaan yang tidak hanya memajukan masyarakat tetapi juga sesuai dengan martabat dan prinsip-prinsip agama Islam, menghindari segala yang dapat merusak atau menurunkan nilai kemanusiaan.

Referensi:

Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 9 tahun 2018.

Exit mobile version