DAERAH  

Pintu Paripurna Terkunci untuk Wartawan, Komitmen Keterbukaan DPRD Sumenep Disorot

Foto Ilustrasi

WARTAMU.ID Sumenep – Komitmen DPRD Kabupaten Sumenep terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Sejumlah wartawan mengaku mengalami dugaan penghalangan saat hendak meliput rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Sumenep atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (20/6/2026).

Ironisnya, peristiwa itu terjadi di forum resmi yang seharusnya terbuka untuk pengawasan publik. Sekitar satu jam sebelum rapat dimulai, awak media yang datang ke lokasi mendapati seluruh akses menuju ruang paripurna telah tertutup. Beberapa pintu bahkan disebut terkunci dari dalam sehingga wartawan tidak dapat masuk untuk menjalankan tugas peliputan.

Situasi tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab, rapat paripurna merupakan agenda penting yang membahas pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat dan hasil kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Namun, pada saat publik membutuhkan transparansi, akses informasi justru terkesan dibatasi.

“Saya datang untuk melaksanakan tugas jurnalistik, bukan untuk mengganggu jalannya rapat. Tapi mengapa akses bagi wartawan justru ditutup?” ungkap salah seorang wartawan yang berada di lokasi.

Tindakan tersebut dinilai mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah maupun lembaga legislatif. Kehadiran media dalam rapat-rapat resmi bukan sekadar meliput kegiatan seremonial, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil pejabat publik dapat diketahui serta diawasi masyarakat.

Pengamat menilai, pembatasan akses terhadap wartawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan isu strategis yang menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.

Selain bertentangan dengan prinsip transparansi, dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi DPRD Kabupaten Sumenep. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD semestinya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, bukan justru menimbulkan kesan tertutup terhadap akses informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep terkait alasan penutupan akses bagi wartawan. Wartamu.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

Masyarakat pun menunggu jawaban. Sebab, dalam negara demokrasi, ruang sidang yang membahas kepentingan rakyat seharusnya tidak menjadi ruang yang sulit diakses oleh publik melalui kerja-kerja jurnalistik.

BACA JUGA :  Kwarwil Hizbul Wathan Lampung Dorong Transformasi Gerakan, Fokuskan Program Berdampak Nyata bagi Masyarakat