PJ. Kepala Kampung Pemkab Way Kanan Dilantik

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melantik Penjabat Kepala Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melantik Penjabat Kepala Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Rabu (21/12/2022) yang dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Inspektur Daerah Kabupaten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Bagian Tata Pemerintahan dan Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten, Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati didampingi Ketua II TP-PKK, Ny. Vorian Melita Saipul.

Dalam sambutannya, Bupati Raden Adipati Surya mengatakan bahwa pelantikan yang dilaksanakan tersebut untuk mengisi 84 Kepala Kampung yang telah habis masa jabatannya pada Tanggal 14 Desember 2022 dan 1 Kepala Kampung meninggal dunia, yaitu Kepala Kampung Negeri Sungkai Kecamatan Gunung Labuhan. Sehhingga, untuk menjalankan Pemerintahan Kampung, Pemerintah Kabupaten Way Kanan melantik Penjabat Kepala Kampung yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melantik Penjabat Kepala Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan

“Atas nama Pemkab Way Kanan, Saya mengucapkan selamat kepada seluruh Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik, harapan saya dapat membawa wajah dan pemikiran yang actual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan, karena seorang Penjabat Kepala Kampung bukan hanya terfokus pada program dan nominal anggaran yang diusulkan ke Pemerintah Kabupaten, tetapi idealnya harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotong royong yang saat ini hampir punah”, ujar Bupati Adipati.

Bupati Warga Kehormatan Artileri Marinir juga secara tegas mengingatkan kepada para Penjabat Kepala Kampung yang baru dilantik untuk membaca dan memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, sehingga setiap pergantian perangkat Kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, guna tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang dihasilkan.

Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M melantik Penjabat Kepala Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan

Dirinya juga meminta kepada para Penjabat Kepala Kampung agar di APBKam Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan Anggaran Pemilihan Kepala Kampung, Anggaran Batas Wilayah Kampung yang manfaatnya nanti untuk kepastian hukum terkait batas setiap Kampung, sehingga dalam pengelolaan Pemerintahan, pembanguan dan pemberdayaan dapat terlaksana dengan baik, serta Anggaran Beasiswa untuk masyarakat Kampung (Program 1 Kampung 1 Sarjana), dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia khususnya SDM.

“Saya ingatkan, bahwa dalam melaksanakan tugas dijalankan dengan baik, jujur dan menjaga amanah, sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan kondusif. Serta segera jalin komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Kampung dan Stakeholder, harapanya dapat bekerjsama membangun Kampung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Way Kanan Unggul dan Sejahtera”, tegas Bupati Adipati yang juga meminta kepada para istri dan suami Penjabat Kakam untuk memberikan dukungan, dan ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas Kepala Kampung khususnya PKK Kampung dan pemberdayaan perempuan.