Polisi Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Curat Beraksi di 4 TKP Berbeda

Tersangka inisial AR (18) berdomisili di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di sekitar Kecamatan Gunung Labuhan dan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (05/10/2022).

Tersangka inisial AR (18) berdomisili di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa sebelumnya AR ini telah diringkus oleh petugas Polsek Gunung Labuhan di back up oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Minggu, tanggal 02 Oktober 2022 pukul 20:00 WIB.

Diduga pelaku curat berhasil kita amankan saat berada di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna hitam NOPOL : BE 5320 I milik Khairul di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan 2 (dua) unit Hp berbagai merek milik korban an. Sadek.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari korban an. Khairul pada tanggal 1 Oktober 2022 di Polsek Gunung Labuhan bahwa pada hari Jum’at, 02-09-2022 jam 06.00 WIB korban terbangun dari tidur mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEATwarna hitam NOPOL : BE 5320 I miliknya telah hilang saat di parkir di teras rumah korban di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Masih di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada hari Rabu, 20-09-2022 pukul 03:00 WIB pelaku AR juga diduga masuk ke dalam rumah korban an. Sadek dengan cara mencongkel pintu depan rumah.

Pelaku diduga mengambil barang korban berupa 1 (satu) tangki semprot rumput, 3 (tiga) Unit HP berbagai merek dan 1 (satu) bilah sajam jenis golok.

Selanjutnya TSK AR yang ditahan di mako Polsek Gunung Labuhan, pada hari Senin, 04 Oktober 2022 pukul 19:00 WIB menjalani pemeriksaan lanjutan dari petugas unit reskrim Polsek Baradatu

Berdasarkan hasil interogasi dari TSK AR bahwa mengakui telah melakukan curat ranmor di TKP lain yakni di depan Toko Mebel Eko tepatnya di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna Putih,

Sementara kejadian perkara curat ranmor terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022 pukul 17:00 WIB setelah korban an. Susiyanti hendak pulang dari acara resepsi pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta tersebut, ternyata sepeda motornya
miliknya sudah tidak ada ditempati.

Dihadapan petugas juga AR mengakui pada hari Jum’at, 30-09-2022 pukul 05:30 WIB telah melakukan curat ranmor di teras rumah di Kampung Banjar Sari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa Body dengan NO.POL : BE 8380 WB milik korban an. Suradi.

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti 2 (dua) sepeda motor dan 2 (dua) Handphone berbagai merek masih diamankan di Polsek Gunung Labuhan dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.