Polres Way Kanan Tegas Tindak Judi, Dukung Program Nasional

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial ID (39)

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus perjudian konvensional jenis dadu dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (19/11/2024) di Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial ID (39), warga Kampung Tanjung Agung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp361.000, satu unit ponsel merek Infinix warna Blue Ocean, dan enam lembar kartu remi.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Way Kanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

“Polres Way Kanan akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah memberantas segala bentuk aksi perjudian,” tegas AKP Mangara.

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Mendapat informasi, anggota Tekab 308 langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan di salah satu gardu di Kampung Tanjung Agung. Tersangka ID diduga berperan sebagai pengelola kegiatan perjudian tersebut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Mangara.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perjudian serta menciptakan rasa aman di masyarakat. Polres Way Kanan juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.