Polsek Gunung Labuhan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak di Kabupaten Way Kanan

Tersangka dengan inisial RS alias Boy (23), yang beralamat di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara

WARTAMU.ID, Way Kanan – Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan pada hari Senin (29/04/2024).

Tersangka dengan inisial RS alias Boy (23), yang beralamat di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak di wilayah tersebut.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 13:00 WIB. Saat itu, korban yang diketahui bernama Dara (bukan nama sebenarnya) sedang menjaga warung di Kampung Gunung Labuhan.

“Tersangka awalnya hendak membeli air mineral di warung korban. Namun, tiba-tiba, tersangka meremas bagian dada kiri korban menggunakan tangan kanan,” ungkap Abdul Haris.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban. Beberapa waktu kemudian, orang tua korban pulang ke rumah dan melihat korban menangis. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar cerita dari korban, orang tua korban yang bernama H tidak terima dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 15:00 WIB oleh Tim Kriminal Khusus (Tekab 308 Presisi) Polsek Gunung Labuhan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan di Kampung Gunung Labuhan.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai konsekuensi atas perbuatannya.

Exit mobile version