Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Polsek Kasui Ringkus Pelaku Curat Atau Penadahan HP di Kampung Jaya Tinggi

Tersangka inisial AT (37) berdomisili di Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Atau Penadah di Dusun Talang Tanjak Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/05/2024).

Tersangka inisial AT (37) berdomisili di Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menerangkan kronologis kejadian pada hari Kamis, 28-12-2023 pukul 22:00 WIB korban tidur di kamar rumah nya di Dusun Talang Tanjak Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan dan HP merek vivo type Y12 milik korban diletakkan di bawah bantal tempat tidur.

Keesokan harinya saat korban bangun dari tidur pada pagi hari pukul 06.30 WIB saat akan mengambil HP miliknya tersebut sudah tidak ada lagi.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP VIVO Y12 warna biru, kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 1. juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin, 13-05-2024 pukul 18:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Dusun Talang Tanjak Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP atau pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” Ungkap Kapolsek.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Kasui Tangkap Tiga Tersangka Perjudian di Kampung Kedaton