Protes Soal PSU, Ketua HKBN Laporkan Penyelenggara Pemilu ke DKPP

Ketua HKBN Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu di Pesisir Barat ke DKPP

WARTAMU.ID, Pesisir Barat – Ketua Himpunan Kebangkitan Nasional (HKBN), Ruspandi, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kabupaten Pesisir Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (9/12/2024). Laporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Pekon Gunung Kemala Timur, meskipun diduga terdapat masalah yang memiliki rujukan hukum yang jelas.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ruspandi menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar soal menang atau kalah dalam kontestasi pemilu, melainkan soal menegakkan demokrasi yang sesuai dengan prosedur hukum.

“Laporan ke DKPP ini bukan persoalan menang atau kalah, tetapi menyangkut proses demokrasi berdasarkan undang-undang. Tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemilu harus dijalankan secara prosedural, bukan karena human error. Ini soal demokrasi,” ujar Ruspandi.

Menurut Ruspandi, dugaan pelanggaran kode etik muncul karena penyelenggara pemilu di Pesisir Barat tidak melaksanakan PSU di TPS 1 Pekon Gunung Kemala Timur, meskipun terdapat dasar hukum yang jelas untuk pelaksanaannya. Ia mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap membuat dalil sendiri tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Kenapa PSU tidak dijalankan di Pekon Gunung Kemala Timur TPS 1, padahal ada masalah yang rujukan hukumnya jelas? Ini bukan soal opini, tetapi harus berlandaskan aturan. KPU tidak seharusnya menciptakan dalil sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ruspandi menyayangkan sikap penyelenggara pemilu di Pesisir Barat yang dinilai tidak memahami permasalahan di lapangan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut mencerminkan kurangnya profesionalitas, padahal aturan dan undang-undang sudah jelas tertulis.

“Penyelenggara pemilu di Pesisir Barat sepertinya tidak mengetahui problem di lapangan, padahal aturan dan UUD sudah sangat jelas tertulis. Ini sangat disayangkan,” ungkap Ruspandi.

Ruspandi berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh DKPP dengan memberikan keputusan yang adil berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.

“Semoga laporan ini dapat menghasilkan keputusan sesuai aturan dan UUD. Integritas penyelenggara pemilu adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tutup Ruspandi.

Laporan ini menjadi perhatian serius bagi DKPP, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pemilu. Masyarakat Pesisir Barat kini menunggu hasil pemeriksaan DKPP sebagai upaya menegakkan keadilan dalam proses demokrasi.