WARTAMU.ID, Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, S.Sos.,M.IP, memimpin Rapat Koordinasi Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Way Kanan pada Tahun Anggaran 2023. Rapat ini diadakan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha pada hari Selasa (13/06/2023).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat PPKD sebelumnya. Tim Penyusun PPKD hadir dalam rapat ini, yang terdiri dari unsur Pemerintah, Budayawan, Tokoh Masyarakat (Lampung, Semendo, dan Batak), serta Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan, Pemangku Adat, Lembaga Adat, tetua adat, dan/atau individu yang memiliki keterkaitan erat dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Sekda, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun PPKD, dalam arahannya menyampaikan agar naskah PPKD yang telah dibagikan dapat diperbaiki jika terdapat kekurangan atau perlu ditambahkan data. Data tersebut kemudian akan direkap oleh Tim Penyusun PPKD dari Dinas Pendidikan, untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Bupati Way Kanan.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan memiliki kewajiban untuk menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Way Kanan. Hal ini bertujuan agar terdapat landasan dan tujuan yang jelas dalam menentukan program dan kegiatan guna mewujudkan pemajuan kebudayaan secara terstruktur. PPKD juga akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis daerah dan nasional di Bidang Kebudayaan.
Pada rapat koordinasi ini, yang dikhususkan untuk membahas BAB IV Data Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisi, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat, dan Olahraga Tradisional.












