WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) merupakan pengawas Pemilu tahun 2024 ditingkat Kelurahan/Desa atau sebut lainnya. PKD tersebut dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam pasal 108-110 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam rangka persiapan Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024, maka PKD saat ini mulai direkrut sebagaimana penjelasan Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Way Kanan (Kelik Windu) diruang kerjanya pada Selasa siang, 10/1/2023.
”Dalam rangka seleksi pengawas Pemilu ditingkat Kelurahan atau desa kita mengacu pada keputusan Bawaslu RI nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024. Terkait pendaftaran calon PKD dilakukan secara langsung dimasing-masing Sekretariat Panwascam yang ada di Kabupaten Way Kanan sejak tanggal 14-19 Januari 2023”. Jelas Kelik Windu.
Jumlah pelamar minimal 2 kali kebutuhan dan memperhatikan keterwakilan perempuan dalam pendaftaran calon PKD sebagaimana petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
”Kita mengharapkan antusias yang tinggi dari masyarakat yang memenuhi syarat sebagai calon PKD untuk mendaftar, karena syarat usia juga sekarang ini miniml 21 tahun. semakin banyak pendaftar maka akan semakin selektif dan banyak pilihan untuk memilih pengawas kelurahan/desa untuk mengawasi Pemilu tahun 2024”. Tambah Kelik Windu.
Pembentukan panwaslu kelurahan/desa (PKd) oleh Panwaslucam akan dilakukan dengan sungguh-sungguh atas niat dan kepentingan untuk mengawasi pemilu serentak nasional tahun 2024 agar dapat terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Berkaitan dengan syarat dan persyaratan sendiri lebih jelas dapat dilihat dimedia sosial milik Panwascam masing-masing baik diinstagram, facebok dll.
Seleksi calon PKD meliputi adminitrasi, dan tes wawancara oleh Panwascam bahkan nanti pelantikannya pun dilakukan oleh Panwascam dan Bawaslu Kabupaten sifatnya monitoring dan pembinaan terhadap proses seleksi ini sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Tutup Kelik Windu.