WARTAMU.ID, Bima (NTB) – Kesekian kalinya, jajaran Satresnarkoba Polres Dompu kembali menangkap terduga pengendar narkoba jenis shabu-shabu, Minggu(20/02/2022) dini hari.
Kali ini, tim Bravo Tambora Polres Dompu menangkap tiga orang terduga pelaku di areal pertokoan pasar Senin, Desa Kadindi Barat dan di Desa Kadindi Atas, Kecamatan Pekat. Tiga orang terduga pelaku tersebut diantaranya, RA (19), JD (19), dan ZM (17) yang semuanya asal Kecamatan Pekat.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Minggu (20/02/2022) pagi menyebutkan, saat dilakukan penangkapan di tempat pertama, aparat keamanan menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok In Mild yang didalamnya berisi tiga poket narkotika jenis shabu-shabu, dan satu lembar plastik klip yang didalamnya berisi satu poket yang diduga narkotika.
Sementara ditempat kedua, tim Bravo Tambora juga menemukan satu kotak rokok Surya 12 yang didalamnya berisi dua bundel plastik klip ukuran sedang dan kecil. Ada tutupan alat hisap dan satu tabung kaca, dan satu sekop dari pipet. Selain itu, juga ditemukan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 3.560 ribu rupiah.
“Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu dengan berat brutto 2 Gram, uang tunai dan terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Kasat Narkoba. (Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH./Fen)