Team Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Ungkap Kasus DPO Curas

Tersangka berinisial AM (20) dengan domisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan

WARTAMU.ID, Rabu, 08 Mei 2024 – Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan seorang pelaku yang sebelumnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus tersebut terkait dengan pencurian uang angsuran pinjaman dari beberapa nasabah PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar senilai Rp. 32.210.000,- di Jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial AM (20) dengan domisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, menjadi fokus penyelidikan setelah kasus tersebut dilaporkan oleh Anas Tasiya, seorang karyawan PNM Mekar, yang menjadi korban pada hari Selasa, 12 Desember 2023.

Menurut keterangan Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, kejadian tersebut terjadi ketika Anas Tasiya mengendarai sepeda motor Honda Beat merah (NO.POL BE 2916 AEV) setelah menagih uang pinjaman dari beberapa nasabah PNM Mekar. Selain uang sebesar Rp. 32.210.000,-, juga hilang satu unit handphone Samsung A13, dompet hijau tosca beserta isi uang pribadi senilai Rp. 600.000,- beserta kartu penting.

Kronologis kejadian mengindikasikan bahwa saat melintas di Jalan Kampung Negeri Baru, korban dihadang oleh tiga orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Dua dari pelaku turun dan berhasil merebut tas korban sebelum melarikan diri.

Berbekal informasi tentang keberadaan tersangka, Tim Tekab 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan pada hari Senin sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman nenek tersangka di Pekon Sukajaya Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat. Tanpa adanya perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Way Kanan menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskrim Polres Way Kanan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di daerah sepi, guna menghindari insiden yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Gelar Operasional di Polres Way Kanan, Kapolres Tekankan 5 Progam Kerja Raih Legitimasi Sosial dan Legitimasi Penegakan Hukum Kapolda Lampung