TS alias Dona Ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan Usai Mencuri di Sekolah

TS alias Dona dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor SDN 2 Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Pelaku yang diketahui berinisial TS alias Dona, merupakan warga Kampung Tiuh Baruh, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (01/10/2024).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negeri Besar, Ipda Sobrun, menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024. Tindak pidana pencurian tersebut berlangsung di Kantor SDN 2 Negeri Besar, yang beralamat di Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Menurut laporan dari Amelia, seorang guru di SDN 2 Negeri Besar, peristiwa ini diketahui terjadi pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, Amelia tiba di kantor sekolah untuk mengambil peralatan mengajar dan mendapati satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 sudah tidak berada di tempatnya. Selain itu, ia juga melihat barang-barang di dalam lemari, yang awalnya terkunci, telah hilang, termasuk dua unit mikrofon dan satu unit casan speaker aktif. Tak hanya itu, diduga pelaku juga mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang berada di dapur kantor.

Pihak sekolah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negeri Besar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Polsek Negeri Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Tiuh Baruh.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Negeri Besar, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan TS alias Dona tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit salon speaker aktif merek DT-1535 milik SDN 2 Negeri Besar.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Negeri Besar, Ipda Sobrun.

Kapolsek menambahkan, TS alias Dona dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Dengan penangkapan ini, pihak Polsek Negeri Besar berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan keamanan serta ketertiban di wilayah Kecamatan Negeri Besar.