Uang Rp 10.000 Kini Tak Lagi Berlaku, Bisa Jadi Koleksi Pribadi

Uang Pecahan Rp. 10.000; (Dok RRI)

WARTAMU.ID, Bank Indonesia atau (BI) menyatakan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 tidak lagi berlaku. Uang tersebut memiliki ciri-ciri, warnanya ungu terang, hingga bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan rumah linmas.

Uang Rp 10.000 tahun 2005 sebenarnya sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2010. Alih-alih ditarik, masyarakat diberikan tenggat waktu selama 5 tahun untuk mengembalikannya.

“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” kata Ketua Bank Indonesia Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara dan detikJateng pada Jumat (4/10).

Oleh karena itu, tulisan ini dibuat untuk menghimbau masyarakat agar mengetahui atas aturan tersebut dan tidak memberlakukan uang Rp 10.000 yang berwarna ungu terang, bergambar Sultan Badaruddin II dan rumah linmas diedarkan atau digunakan sebagai alat tukar menukar.

Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi hal tersebut adalah dapat menukar uang kepada Kolektor serta dapat menggunakannya sebagai barang koleksi pribadi.

Lebih lanjut, uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru dan saat ini berlaku ialah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.

“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” ujar Gozali.