WARTAMU.ID – KPK Periksa Azis Syamsudin 9 Jam Keluar Gedung Merah Putih Azis Bungkam
Jakarta (SL)-Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK juga menggali keterangan soal pertemuan di rumah dinas politikus Partai Golkar tersebut selama sembilan jam, Rabu 9 Juni 2021.
“Tim Penyidik mengonfirmasi Azis Syamsuddin antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M Syahrial),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 9 Juni 2021, dilasir suara.com (jaringan sinalampung.co)
Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan akan disampaikan di depan persidangan. Setelah diperiksa di Gedung Merah Putih, Azis memilih untuk langsung masuk ke mobil dan tidak menyampaikan apapun kepada wartawan yang menunggunya.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5/2021) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta. Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat.
Setelah diperiksa, Azis Syamsuddin bungkam, tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Pantauan wartawan, Azis keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 17.37 WIB, Rabu 9 Juni 2021. Saat keluar, Azis berjalan menuju mobilnya dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan kepada dirinya.
KPK sebelumnya mengatakan pemanggilan Azis Syamsuddin sudah sesuai dengan hukum. KPK mengimbau Azis kooperatif dan memenuhi panggilan.Azis Syamsuddin keluar dari gedung KPK mengenakan batik berwarna merah dan masker berwarna biru. Azis diperiksa KPK sekitar 9 jam.
“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat itu.
Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.Ali mengatakan Azis merupakan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara. Keterangan Azis diperlukan guna kejelasan dari perkara ini. (Red)