WARTAMU.ID, Way Kanan – Video berdurasi 2 menit 51 detik yang diunggah pada Jumat, 4 Oktober 2024, menjadi viral dan trending di media sosial setelah dibagikan oleh selebgram TikTokers melalui akun Instagram @emak_jiehh dan TikTok @emak_jieh99. Video tersebut menyoroti tudingan bahwa pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Way Kanan tidak menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, beserta anak menantunya terhadap seorang warga bernama Mujiyono. Unggahan ini segera mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dalam video tersebut, selebgram tersebut menuduh aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, tidak profesional dalam menangani kasus yang terjadi di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung. Tudingan ini sontak menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan publik.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasihumas Polres Way Kanan, Ipda Mukhtiar, dengan tegas membantah tudingan yang dilontarkan oleh selebgram tersebut.
“Apa yang dikatakan dalam video tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Tuduhan tersebut sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” jelas Ipda Mukhtiar, Senin (7/10/2024).
Kasihumas Polres Way Kanan juga menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan oleh mantan Kepala Kampung Bandar Dalam beserta anak menantunya terhadap Mujiyono saat ini sedang dalam proses penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan. Sebelumnya, penyidik Polres Way Kanan telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk P-19 dari pihak Kejaksaan, dan kini berkas tersebut sedang diperiksa kembali.
“Tidak ada penundaan atau pengabaian dalam penanganan perkara ini. Penanganan kasusnya terus berlanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ipda Mukhtiar menambahkan bahwa kasus ini juga melibatkan laporan balik dari Mujiyono, yang saat ini sedang diproses oleh Polsek Blambangan Umpu terkait dugaan penganiayaan lainnya. Sehingga, terdapat saling lapor antara kedua pihak, yaitu mantan Kepala Kampung Bandar Dalam beserta anak menantunya dan Mujiyono.
“Perkara mantan Kepala Kampung Bandar Dalam ditangani oleh Sat Reskrim Polres Way Kanan, sedangkan laporan Mujiyono sedang ditangani oleh Polsek Blambangan Umpu. Kedua kasus masih dalam proses hukum dan terus berjalan,” jelas Ipda Mukhtiar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tersebar di media sosial dan untuk selalu memeriksa kebenarannya dari sumber-sumber yang terpercaya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh video yang beredar. Pastikan informasi yang Anda terima berasal dari sumber terpercaya dan selalu berhati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial. Bijaklah dalam menggunakan media sosial,” tutup Ipda Mukhtiar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang viral dan selalu mengutamakan fakta.












