Dinas Kominfo Way Kanan Sosialisasikan Pemanfaatan Internet dan UU ITE kepada BPBD

Sosialisasikan Pemanfaatan Internet dan UU ITE kepada BPBD

WARTAMU.ID, Way Kanan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Way Kanan melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan jaringan internet dan pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Way Kanan, Rabu (07/05/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Junaidi Alfius, S.Kom., M.M, mewakili Kepala Dinas Kominfo, Yusron Lutfi, S.H., M.M. Dalam sambutannya, Junaidi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan internet secara bijak dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPBD.

“Selain memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk menunjang tugas-tugas kebencanaan, kegiatan ini juga memberikan pemahaman terkait ketentuan hukum dalam UU ITE, khususnya mengenai batasan penggunaan media sosial dan platform digital lainnya,” jelas Junaidi.

Ia menambahkan, kepada Kepala BPBD Way Kanan, Sufrianto, S.A.N, beserta jajaran, turut disampaikan potensi dampak hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang diatur dalam UU ITE. Hal ini penting mengingat semakin luasnya aktivitas ASN di ruang digital yang menuntut tanggung jawab lebih besar dalam setiap tindakan daring.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melalui Dinas Kominfo untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran BPBD lebih bijak dan waspada dalam beraktivitas di ruang digital, serta memahami risiko dan konsekuensi hukum yang melekat pada penggunaan internet dan media sosial,” tegas Junaidi.

Sementara itu, Kepala BPBD Way Kanan, Sufrianto, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan siap untuk menerapkan hasil dari sosialisasi dalam keseharian tugas jajaran BPBD. Menurutnya, pemahaman terhadap UU ITE sangat penting untuk menghindari potensi masalah hukum yang tidak diinginkan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan BPBD Way Kanan dapat semakin cakap dan bijaksana dalam memanfaatkan teknologi digital, sehingga mampu menjalankan tugas secara optimal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Bupati Bima IDP : Stres Yang Tinggi Pengaruhi Kinerja ASN