WARTAMU.ID, SUMENEP – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Bambang Eko Iswanto, terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan mantan Kepala Desa Palasa, Kecamatan Talango, sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, majelis hakim memvonis Bambang dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Bambang Eko Iswanto dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda dua miliar rupiah. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, usai persidangan.
Vonis tersebut dinilai lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menjerat Bambang dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
“Tuntutan jaksa menggunakan Pasal 112 ayat 2. Namun, hakim memutuskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2, sehingga putusan lebih berat,” jelas Jheta.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Usai pembacaan putusan, Bambang Eko Iswanto menyatakan akan “pikir-pikir” terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding. Hak serupa juga berlaku bagi pihak jaksa.
“Kedua belah pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada banding, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkas Jheta.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sumenep, mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat publik, baik di tingkat desa maupun sebagai anggota legislatif kabupaten. Keputusan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa menunjukkan sikap tegas pengadilan terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama yang melibatkan tokoh masyarakat.












