WARTAMU.ID, SUMENEP – Polemik dugaan sengketa lahan terkait rencana pembangunan markas batalyon di Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep Jawa Timur,terus memanas dan menyita perhatian publik. Puluhan warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut mulai bergerak mencari perlindungan hukum setelah tanah yang mereka kuasai disebut masuk dalam area pembangunan fasilitas militer.
Warga mengaku memiliki bukti kepemilikan resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka khawatir hak atas tanah yang telah mereka miliki secara legal justru terancam akibat proyek strategis yang difasilitasi pihak Perhutani Sumenep tersebut.
Merasa aspirasinya belum mendapat kepastian, warga akhirnya meminta bantuan kepada Maryono, kader PDI Perjuangan Sumenep, untuk menjembatani persoalan tersebut ke lembaga legislatif.
“Berawal dari curhatan masyarakat yang terdampak rencana pembangunan batalyon ini, mereka meminta bantuan dan pendampingan kepada kami. Sebagai kader, tugas kami hanya menjadi penyambung lidah rakyat agar hak dan keluhan mereka didengar,” ujar Maryono.
Menurut Maryono, laporan warga langsung diteruskan kepada Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. Respons cepat pun diberikan dengan membuka ruang audiensi antara warga terdampak dan unsur pimpinan DPRD guna mencari titik terang persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, Pak Haji Zainal Arifin Ketua DPRD Kabupaten Sumenep merespons cepat dan siap memfasilitasi pertemuan bersama warga agar persoalan ini dibahas secara terbuka,” katanya.
Maryono menegaskan dirinya hanya berperan sebagai penghubung aspirasi masyarakat. Sementara pembahasan lanjutan terkait aspek hukum, pertanahan, hingga perlindungan masyarakat akan menjadi ranah DPRD, khususnya anggota Komisi I dan wakil rakyat dari Dapil I.
“Saya hanya menyampaikan suara warga. Selanjutnya tentu akan dibahas lebih mendalam oleh anggota dewan yang membidangi persoalan pertanahan dan perlindungan masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga mengutip pesan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur sekaligus anggota DPR RI, Said Abdullah, agar seluruh kader partai hadir di tengah masyarakat dan berani mengadvokasi rakyat kecil yang mengalami kesulitan maupun ketidakadilan.
Sengketa lahan ini bermula dari rencana pembangunan markas batalyon yang disebut berada di atas kawasan yang selama ini diklaim warga sebagai tanah milik pribadi bersertifikat. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan tanah.
Kini warga berharap pemerintah daerah Kabupaten Sumenep,DPRD Kabupaten Sumenep,dan seluruh pihak terkait segera membuka ruang dialog yang transparan, melakukan penelusuran status hukum lahan secara menyeluruh, serta menghadirkan solusi yang adil tanpa merugikan masyarakat.
*****












