WARTAMU.ID, Yogyakarta – Selasa, 27 Mei 2025, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka memperkuat sinergi dalam mengatasi persoalan persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli di Indonesia.
Penandatanganan dilangsungkan di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, disaksikan langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, dan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Dalam sambutannya, Haedar Nashir menegaskan bahwa persoalan persaingan bisnis yang tidak sehat dan praktik monopoli merupakan masalah serius yang berdampak langsung pada kesenjangan sosial di masyarakat.
“Mengusahakan hal ini terselesaikan itu tentu tidak mudah. Bagaimana kita menghadapi persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli. Itulah poin pentingnya—bagaimana kita menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Haedar.
Menurut Haedar, kerja sama antara Muhammadiyah dan KPPU diharapkan dapat memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam mengawal keadilan ekonomi dan memberdayakan kelompok usaha kecil serta masyarakat rentan.
“Kita harap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan mereka yang melakukan persaingan-persaingan tidak sehat dan praktik monopoli ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari agenda strategis KPPU untuk memperluas jangkauan edukasi dan pengawasan terhadap praktik bisnis yang merugikan pelaku usaha kecil dan konsumen.
Asa menekankan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, serta pengawasan kemitraan usaha berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“KPPU percaya, penguatan literasi ekonomi dan pemahaman akan prinsip keadilan usaha dapat menjadi bagian dari dakwah. Membela pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural adalah bentuk nyata dari amar ma’ruf nahi munkar di bidang ekonomi,” tegas Asa.
Kerja sama ini juga dinilai sebagai wujud nyata dari sinergi antara lembaga negara dan organisasi masyarakat, yang diharapkan mampu menciptakan tata kelola ekonomi yang adil, beretika, dan berkeadaban.
MoU ini membuka peluang strategis untuk kolaborasi lanjutan dalam bidang edukasi publik, penguatan regulasi, serta perlindungan terhadap pelaku UMKM. Muhammadiyah, sebagai organisasi kemasyarakatan yang berpengaruh, diyakini mampu menjadi mitra penting dalam menciptakan ekosistem usaha yang inklusif dan berpihak pada keadilan ekonomi.












