WARTAMU.ID, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah memastikan setiap langkah penanganan situasi nasional, termasuk demonstrasi, tetap berjalan sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Yusril usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025), dilansir dari setneg.go.id.
“Bapak Presiden memastikan bahwa semua langkah yang diambil itu berada pada koridor hukum yang benar. Dan kami meyakini bahwa itu sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ujar Yusril.
Soliditas Pemerintah dan Penegakan Hukum Tegas
Menurut Yusril, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya soliditas jajaran pemerintah dalam menghadapi dinamika situasi nasional. Tugas utama kementerian yang ia pimpin adalah memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan HAM.
“Ini juga ditekankan oleh Pak Presiden. Jangan sampai ada satu tindakan itu di luar dari koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih jauh, Yusril menyampaikan bahwa penegakan hukum tegas hanya diberlakukan terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan situasi demonstrasi untuk melakukan tindakan kriminal.
“Penegakan hukum yang ditegaskan oleh Pak Presiden itu… hanya dilakukan terhadap orang yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan pencurian,” jelas Yusril.
Kebebasan Menyampaikan Aspirasi Tetap Dijamin
Meski demikian, Yusril kembali menegaskan bahwa tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor hukum dan menghormati HAM.
“Mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti kaidah hukum yang benar. Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dengan perlindungan hak-hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
“Rakyat tidak perlu merasa takut, merasa khawatir. Karena pemerintah menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, menyampaikan pendapat, ungkapan perasaannya melalui unjuk rasa sepanjang itu dilakukan dengan damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku,” pungkas Yusril.












