DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna, Bupati Ayu Asalasiyah Sampaikan Raperda APBD 2026

Bupati Ayu menegaskan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2026 disusun secara rasional dengan estimasi optimistis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Way Kanan, Rabu (11/9/2025).

Rapat yang sempat molor hampir satu jam dari jadwal semula pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh 28 anggota DPRD Way Kanan, jajaran Forkopimda, Sekda Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, kepala SKPD, serta undangan lainnya.

Gambaran RAPBD Tahun Anggaran 2026

Dalam rapat tersebut, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan ringkasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:

  1. Pendapatan
    Struktur pendapatan RAPBD 2026 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
    Total pendapatan direncanakan sebesar Rp1,368 triliun.

  2. Belanja
    Struktur belanja mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan komponen belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
    Total belanja daerah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp1,384 triliun.
    Dengan demikian, RAPBD 2026 mengalami defisit Rp2,5 miliar.

  3. Pembiayaan
    Defisit tersebut ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp5 miliar.
    Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal investasi pemerintah.

Harapan Bupati Way Kanan

Bupati Ayu menegaskan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2026 disusun secara rasional dengan estimasi optimistis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“RAPBD Tahun Anggaran 2026 disusun dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” ujar Ayu.

Ia juga menyadari masih terdapat kekurangan dalam penyusunan program dan kegiatan pada Raperda APBD 2026. Untuk itu, Ayu berharap dukungan dari para pimpinan dan anggota DPRD agar memberikan masukan dan kritik yang konstruktif.

“Kiranya Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diteliti, dibahas, dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

BACA JUGA :  DPRD Way Kanan Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023