WARTAMU.ID, WAY KANAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R alias Iwan (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban Luvita Mandasari (23) berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya di Kampung Ramsai.
Tiba-tiba, korban mendengar teriakan adiknya, Rama, yang berteriak meminta pertolongan karena melihat orang yang diduga hendak mencuri.
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung keluar dari toko dan melihat dua pria yang tidak dikenalnya melarikan diri menggunakan sepeda motor dari halaman rumah.
Menurut keterangan saksi Rama kepada polisi, ia sebelumnya mendapati salah satu pelaku sudah berada di dalam rumah. Ketika kepergok, pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya kepada Rama untuk mengancam sebelum melarikan diri.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati lemari pakaian dalam kondisi terbuka. Uang tunai sebesar Rp50 juta yang sebelumnya disimpan di dalam kantong plastik putih di lemari tersebut telah hilang.
Kasus tersebut kemudian terungkap setelah Polsek Way Tuba memperoleh informasi dari Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Polsek Baturaja Timur telah mengamankan R alias Iwan dalam perkara lain. Setelah dilakukan koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Way Tuba.
Dari tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sweater berwarna hijau yang diduga terekam kamera CCTV di sebuah konter telepon seluler di sekitar lokasi kejadian saat aksi berlangsung.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Way Tuba mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” ujar Iptu Untung.












