WARTAMU.ID, WAY KANAN – Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus dua diduga pelaku tindak pidana pencurian di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/8/2026)
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial PR (37) dan MR (58), berdomisili Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui PS Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat pencurian.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y19 S Pro warna biru beserta satu kotak HP milik korban,”ujar Kasat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di jalan umum Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban seorang pelajar Selvi, dalam perjalanan pulang sekolah menuju rumah rekannya di Kampung Umpu Kencana. Di tengah perjalanan, tepatnya di dekat sekolah SDN 01 Umpu Kencana, korban melihat seorang anak perempuan yang baru keluar dari sekolah dan tidak dikenalnya. Korban kemudian memberikan tumpangan untuk mengantarkan anak tersebut pulang.
Setelah mengantarkan anak tersebut, korban melanjutkan perjalanan menuju rumah rekannya. Sesampainya di lokasi, korban kemudian mengecek telepon seluler miliknya yang sebelumnya diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor. Namun, HP tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Korban selanjutnya kembali ke rumah anak perempuan yang sebelumnya diberikan tumpangan untuk menanyakan keberadaan HP tersebut sekaligus memastikan kemungkinan HP terjatuh. Namun, barang milik korban tidak ditemukan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit HP VIVO Y19 S Pro warna biru yang ditaksir senilai Rp2,5 juta.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.












