WARTAMU.ID, Lampung – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan dr. Jihan Nurlela telah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang berlangsung pada Minggu (01/09/2024) sejak pukul 08.00 hingga pukul 19.30 WIB.
Rangkaian pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui oleh setiap Paslon sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Tes yang dijalani meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta tes kejiwaan dan bebas narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rahmat Mirzani Djausal menyatakan seluruh rangkaian tes yang berlangsung kurang lebih 12 jam itu sudah dijalani dengan baik. Dia juga mengapresiasi fasilitas dan pelayanan RSUD Abdul Moeloek yang sangat baik.
“Dokter-dokternya sangat profesional, dan hasilnya pasti akurat, kami optimis akan dinyatakan layak,” ujar Mirza
Pada saat yang sama dr. Jihan Nurlela menyampaikan bahwa serangkaian tes yang dilewati mulai dari tes darah, gula darah, radiologi, psikotes hingga MRI telah dilalui dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyelesaikan serangkaian tes kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek. Dari tes fisik hingga pemeriksaan bebas narkoba oleh BNN, semuanya berjalan lancar dan profesional. Insya Allah, dengan izin Allah dan dukungan masyarakat, kami optimis dapat melalui semua tahapan ini dengan baik” ujar Jihan.
Ditambahkan Jihan bahwa Tidak ada persiapan khusus dalam menjalani tes kesehatan hanya cukup tidur, makan sehat, dan tentunya berdoa. “Kami optimis dinyatakan lolos karena usia kami masih produktif, kami dalam keadaan fit dan sehat saat menjalani semua tes ini,” imbuh Jihan.
Jihan juga mengungkapkan bagian yang paling ia sukai dari tes kesehatan adalah pemeriksaan MRI. “Bisa sambil istirahat berbaring saat tes MRI,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan Seluruh rangkaian tes kesehatan ini berjalan lancar dan diharapkan menjadi salah satu berkas pemenuhan syarat administrasi yang dibutuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dasar penetapan Pasangan Calon.