SE ini merupakan tindak lanjut dari SE serupa yang diterbitkan oleh Gubernur Lampung melalui SE Nomor 148 Tahun 2024 di Provinsi Lampung. Tujuannya adalah untuk membudayakan dan menjaga kelestarian Batik Lampung sebagai salah satu pakaian khas daerah.
Pelestarian Budaya dan Identitas Daerah
Dalam SE tersebut, Batik Lampung dinyatakan sebagai pakaian khas yang menjadi identitas Daerah Provinsi Lampung. Guna menjaga dan melestarikan budaya lokal, seluruh ASN, tenaga non-ASN, serta aparatur pekon di Kabupaten Lampung Barat dihimbau untuk mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik Lampung setiap hari Kamis.
“Kami mengimbau agar ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Lampung Barat, serta aparatur pekon, menggunakan PDH Batik Lampung setiap Hari Kamis,” jelas Ismet Inoni dalam pernyataan resminya. Imbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan tenaga non-ASN, tetapi juga bagi seluruh aparatur pemerintahan pekon di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Menjaga Identitas dan Kebanggaan Lokal
Penggunaan PDH Batik Lampung di hari tertentu ini merupakan salah satu upaya untuk menanamkan rasa kebanggaan terhadap budaya lokal di kalangan aparatur pemerintahan. Batik Lampung, dengan motif dan desain khas yang merepresentasikan budaya dan kearifan lokal, diharapkan dapat terus lestari dan dikenal luas, baik di dalam maupun di luar Provinsi Lampung.
Pemkab Lampung Barat berharap, melalui inisiatif ini, ASN, tenaga non-ASN, dan aparatur pekon tidak hanya tampil dengan identitas lokal yang kuat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya Lampung.
Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya dan memperkuat ekonomi lokal, khususnya para perajin batik di wilayah Lampung.
Dengan penerapan SE ini, Pemkab Lampung Barat berkomitmen untuk memperkuat pelestarian budaya Batik Lampung di lingkungan pemerintahan, sekaligus memberikan dukungan nyata terhadap ekonomi kreatif lokal.