WARTAMU.ID LAMPUNG – Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan Lampung, telah berlangsung acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Minggu, 11/8/2024.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09:00 Wib tersebut berakhir pukul 11:45 Wib dengan dihadiri seluruh Anggota KPU Way Kanan, Ketua dan Anggota PPK sekabupaten Way Kanan, Forkopimda seperti Bawaslu, Perwakikan Polres, Kodim 0427, Lapas kelas 2B, Kesbangpol, dan Disduk Capil Way Kanan. Acara dibuka secara resmi oleh ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan selanjutnya dipimpin oleh Kadiv Data I Gede Klipz Darmaja.
“Dengan ijin dan perkenan hadirin sekalian, maka Rapat Rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara tingkat Kabupaten Way Kanan secara resmi saya buka”. Ungkap Refki sembari mengalunkan palu sidang sebanyak 3 kali.
KPU Way Kanan telah menetapkan jumlah Pemilih yang masuk kedalam DPS sebanyak 346.322 Pemilih yang tersebar di 15 Kecamatan, 227 Kampung dan Kelurahan, serta 711 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana dibacakan I Gede Klipz Darmaja.
Menariknya, dalam rapat tersebut, Bawaslu Way Kanan melalui anggota (Sigit Dwi Suwardi) menyampaikan saran perbaikan melalui surat Bawaslu Way Kanan nomor: 131/PM.00.02/K.LA-11/08/2024 tentang saran perbaikan yang mengubah jumlah TPS sebelumnya.
“Ya tadi saat pleno secara lisan dan tulis kami sampaikan beberapa saran perbaikan diantara jumlah TPS, sebelumnya Keputusan KPU Way Kanan hanya ada 707 TPS pada Pilkada ini, kita sarankan ada penambahan 3 TPS dari hasil pengawasan kemudian ada TPS khusus yaitu di lapas 1 TPS, sehingga total TPS saat ini 711”. Jelas Sigit kepada media.
Bawaslu Way Kanan juga sedikit mereport hasil pengawasan pada tahapan Coklit dan penyusunan DPS ditingkat bawah.
“Kalau kawan-kawan ditingkat Kecamatan maupun Desa dapat surat cinta dari Pengawas Pemilu jangan baper-baper ya hehe, karena sejauh ini juga pelanggaran yang terjadi buahnya hanya Saran Perbaikan tidak ada yang mengarah pada pelanggaran Pidanan Pemilihan”. Tambah Sigit Dwi Suwardi.
Jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, maka pemilih di Kabupaten Way Kanan hanya mengalami penambahan sebanyak 64 Pemilih. DPT Pemilu 346.258, DPS Pilkada 346.322.
Selanjutnya, setelah jumlah DPS ditetapkan maka KPU Way Kanan melalui jajarannya akan mengumumkan daftar pemilih di tempat-tempat yang strategis guna menerima masukan dari masyarakat maupun instansi-instansi lainnya.
“Setelah nanti diumumkan nama-nama pemilih pada Pilkada tahun 2024 ini, kami meminta peran aktif masyarakat dan lainnya untuk mengecek apakah dirinya sudah masuk kedalam daftar pemilih atau belum. Pengecekan juga bisa dilakukan secara online”. Tutup Refki Dharmawan.{**}