RAGAM  

Berikut Hadist dan Ketentuan tentang Puasa Syawal yang Memiliki Banyak Keutamaan

Gambar oleh HOerwin56 dari Pixabay

WARTAMU.ID, Yogjakarta – Selepas puasa di bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa selama 6 hari pada bulan Syawal. Puasa ini hukumnya sunnah dan memiliki banyak keutamaan.

Dalam Keputusan Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003 j.o. Keputusan Muktamar Tarjih XXI di Klaten tahun 1980 tentang Puasa Tathawu’ disebutkan bahwa dalil puasa Syawal berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ayub Al Anshari, Tsauban, dan Ibn Majah. Dari Abi Ayyub al-Anshari r. a. (diriwayatkan) … bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa. [HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i].

Dari Tsauban, dari nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadan, maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri [dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh], maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun. [HR Ahmad].

Di dalam riwayat Ibnu Majah dinyatakan [bahwa Rasulullah saw bersabda]: Barangsiapa berpuasa Ramadan dan enam hari sesudah Idul Fitri, maka itu sama pahalanya dengan puasa genap setahun. Dan barangsiapa melakukan satu kebaikan, maka ia akan memperoleh (pahala) sepuluh kali lipat. Mengenai tata cara puasa sunnah Syawal, berdasarkan Tarjih Muhammadiyah membolehkan dilakukan berurutan langsung enam hari atau acak.

Dengan kata lain, puasa Syawal dilaksanakan antara tanggal 2 sampai dengan 30 Syawal dan cara pelaksanaannya bisa dengan berturut-turut, atau secara terpisah-pisah.

Sumber : muhammadiyah.or.id