WARTAMU.ID, Jayapura (OKU Timur) – Sebanyak 491 e-sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kecamatan Jayapura diserahkan oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Timur, Novi Ariana, S.H., M.H., dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman Kantor Camat Jayapura, Rabu (4/9/2024).
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati OKU Timur mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga penyerahan e-sertifikat dapat terlaksana. “Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN. Dari 1.000 sertifikat, bisa terealisasi 491 sertifikat. Untuk yang belum mendapatkan sertifikat, mohon untuk bersabar karena nama bapak ibu sudah terdaftar di dalam induknya,” jelas Bupati.
Di hadapan para penerima manfaat, Bupati menjelaskan adanya perbedaan pada sertifikat tanah tahun ini yang berbentuk elektronik. Bupati juga mengingatkan para penerima untuk memastikan bukti kepemilikan mereka melalui website BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku.
Lebih lanjut, Bupati berharap agar program ini dapat sesuai dengan tujuan negara. “Menuju negara berdaulat, adil pemimpinnya, makmur rakyatnya bisa diawali dengan pembagian sertifikat ini, dan semoga doa yang tertuang dalam undang-undang dapat kita capai bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN OKU Timur Novi Ariana menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten OKU Timur telah mendapatkan SK pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk 500 bidang tanah. Namun, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya karena adanya pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN. “Semoga tahun depan kita dapat menerbitkan sertifikat lebih banyak lagi,” ujar Novi Ariana.
Lebih lanjut, Novi menjelaskan bahwa 500 bidang tanah tersebut difokuskan di Desa Mendah, dengan kegiatan inventarisasi subjek dan objek telah dilakukan sehingga hanya terealisasi 491 bidang. Dengan penyerahan sertifikat ini, dia berharap para penerima dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin.
“Manfaatkanlah sertifikat ini untuk kemakmuran, namun ada kewajiban penerima di antaranya menjaga patok tanda batas tanah dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain selama 10 tahun,” tegas Novi.
Acara penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting dalam upaya redistribusi tanah di Kabupaten OKU Timur, mendukung tercapainya tujuan negara untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.