DAERAH  

Cegah Kerumunan di Masa Pandemi Covid-19, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Salurkan Daging Kurban Secara Door to Door

Foto : Anggithya/wartamu.id

WARTAMU.ID, Lampung  – Membagikan daging kepada orang yang kurang mampu telah menjadi tradisi bagi umat muslim dalam setiap merayakan Hari Raya Idul Adha. Namun, pelaksanaan tradisi ini sedikit berbeda karena adanya penyebaran COVID-19.

Pembagian dengan cara mengantre kini sudah tak diperbolehkan. Sebagai gantinya, pihak panitia harus menyalurkan daging kurban tersebut dengan sistem door to door atau langsung diantarkan ke rumah si penerima.

Cara itulah yang digunakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) dalam menyalurkan paket daging kurban, Kamis (22/7).

“Alhamdulillah tahun ini, kita berkurban sebanyak 5 sapi dan 3 kambing dimana sebelumnya Kanwil telah menyerahkan dua ekor sapi hewan kurban yang diperuntukkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Bandar Lampung dan Pondok Pesantren Darussa’adah Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah serta dua ekor kambing yang diperuntukkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung. Sedangkan untuk di RPH, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung memotong hewan kurban sebanyak 3 ekor sapi yang terdiri dari 2 ekor sapi dari internal kantor dan satu ekor sapi berasal dari Universitas Teknokrat Indonesia (UTI),” tutur Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Lampung, H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I.

Pria yang akrab disapa dengan Erwinto ini menjelaskan bahwa pemotongan sebanyak tiga ekor sapi menghasilkan 400 kantong daging hewan kurban dan ratusan paket ini disalurkan khusus bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

Menurut Erwinto, penyaluran secara door to door melibatkan perwakilan ASN yang ada di setiap unit kerja untuk mengantarkan daging hewan kurban langsung ke rumah mereka sehingga tidak ada kerumunan yang akan mengakibatkan dan menimbulkan cluster baru Coronavirus Disease 19 atau Covid-19. Penyaluran secara door to door ini juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Selain itu juga, sistem door to door dalam penyembelihan dan penyaluran daging kurban di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung juga sangat mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan handsanitizer.

“Semua panitia wajib mengikuti protokol kesehatan seperti menjaga kebersihan, menggunakan masker dan tetap selalu jaga jarak. Kami berharap agar daging-daging kurban ini dapat bermanfaat bagi seluruh ASN dan masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19 ini,” pungkasnya.(Anggithya).