WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu behasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. Bnil blok 1 Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (20/3/2022).
Pelaku inisial AY alias Andre (25) warga Kampung Way tawar, MU (37) dan MT (42) merupakan warga Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa, modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 68 tandan pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, saksi (selaku petugas patroli) sedang berpatroli di areal perkebunan tersebut mengetahui diduga ada 8 orang pelaku mengambil tandan buah sawit milik PT. Bnil Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan dengan cara menggunakan egrek.
Karena perbuatannya diketahui saksi lalu para pelaku pergi melarikan diri dan meninggalkan hasil curian yang belum sempat dibawa saat dilokasi .
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna pengusutan lebih lanjut .
Pelaku dapat diamankanm pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, oleh anggota unit reskrim Polsek Pakuan Ratu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga menjadi pelaku pencurian tandan buah sawit tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya ketiga pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim.