WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Way Kanan terus berupaya melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Way Kanan, Achmad Agung Bramtihalley mengatakan pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan merupakan program hubungan industrial dengan substansi penyelenggaraan pendataan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial, serta pengupahan.
Menurutnya pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan hubungan industrial, persyaratan kerja dan pengupahan sesuai norma maupun ketentuan ketenagakerjaan.
Masih menurut Agung, setiap perusahaan berkewajiban melaporkan secara online doken perusahaan melalui aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan yang terintegrasi melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Dengan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, diharapkan perusahaan memiliki kesadaran akan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara rutin atau berkala,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Dia juga menegaskan perusahaan wajib menetapkan perjanjian kerja atau kontrak dengan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau pekerja tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukan dengan status tenaga magang.
“Ketentuan perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut diatur dalam undang-undang,” katanya.












