Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

DPRD Way Kanan Sahkan Dua Raperda, Perubahan APBD 2026 dan Fasilitasi Pesantren

WARTAMU.ID, WAY KANAN – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Way Kanan. Kegiatan berlangsung di Ruang Buway Bahuga, DPRD Kabupaten Way Kanan, Selasa (15/09/2026).

Pengesahan kedua Raperda tersebut menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta penguatan dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Way Kanan.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD telah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah memperoleh persetujuan bersama, tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung guna memastikan keselarasan program dan kegiatan yang dianggarkan dengan kebijakan pembangunan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Bupati Ayu menegaskan bahwa kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menyelesaikan proses penganggaran, tetapi juga mampu memperkuat kualitas pelaksanaan program pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan.

“Setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Bupati Ayu.

BACA JUGA :  Badan Kehormatan DPRD Way Kanan Telusuri Kasus Anggota Dewan Terlibat Narkoba

Untuk mewujudkan hal tersebut, Bupati mengingatkan seluruh perangkat daerah, khususnya pengelola penerimaan daerah, agar terus meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah sehingga target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dicapai secara optimal.

Dari sisi belanja, seluruh perangkat daerah diminta mengedepankan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan anggaran, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. Anggaran yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD merupakan batas maksimal untuk melaksanakan program dan kegiatan. Oleh karena itu, setiap belanja harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, serta menghasilkan manfaat yang optimal.

Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus mendorong terwujudnya belanja daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menghasilkan keluaran program (output) yang optimal serta dampak nyata (outcome) terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Raperda Fasilitasi Pesantren Perkuat Pendidikan dan Dakwah

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Kabupaten Way Kanan juga mengesahkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Kabupaten Way Kanan.

Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada DPRD, tim penyusun, para pimpinan pesantren, serta tokoh agama yang telah memberikan kontribusi dalam proses pembentukan Raperda tersebut.

Menurutnya, penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, serta Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024.

Keberadaan peraturan daerah tersebut diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan dan dakwah pesantren.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga pesantren dalam mendukung pembangunan daerah.

Bupati menilai pesantren memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, tetapi juga berkontribusi dalam penguatan moralitas, pembentukan karakter, serta pemberdayaan ekonomi umat.

BACA JUGA :  Sampaikan Petisi, Ratusan Tenaga Honorer Datangi DPRD Way Kanan

“Dengan semakin kokohnya peran pesantren sebagai benteng moralitas dan penggerak ekonomi umat, pesantren dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat pencapaian visi pembangunan daerah Kabupaten Way Kanan yang religius, maju, dan sejahtera,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, berbagai saran, masukan, dan pandangan yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kedua Raperda tersebut. Masukan tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diwujudkan secara nyata melalui pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan dukungan DPRD serta seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen memastikan kebijakan yang telah disepakati dilaksanakan secara bertanggung jawab, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Way Kanan.