WARTAMU.ID, Way Kanan, 4 Agustus 2025 — Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2029. Rapat yang berlangsung di Ruang Buway Bahuga DPRD Kabupaten Way Kanan ini digelar pada Senin (4/8).
Sebelum menyampaikan pidato pengantar, Bupati Ayu memberikan tanggapan terhadap Pandangan Umum Anggota DPRD atas Raperda RPJMD. Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, finansial, maupun sumber daya alam demi pembangunan berkelanjutan.
Isu Petani Singkong dan Langkah Strategis Pemda
Menanggapi aspirasi petani singkong, Bupati Ayu menyampaikan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Pemkab Way Kanan sesuai Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 240 Tahun 2025.
Langkah-langkah tersebut meliputi:
-
Pengawasan langsung terhadap pabrik pengolahan singkong, memastikan perusahaan membeli singkong seharga Rp1.350/kg dengan potongan rafaksi 30%.
-
Pengawasan alat ukur (tera/tera ulang) di pabrik singkong guna menjamin akurasi timbangan.
-
Sanksi tegas berupa somasi bagi perusahaan yang membeli di bawah harga standar.
-
Pelaporan hasil pengawasan secara berkala kepada Gubernur Lampung.
Infrastruktur Jadi Prioritas RPJMD
Menanggapi isu infrastruktur, Bupati Ayu menegaskan bahwa peningkatan pembangunan infrastruktur masuk dalam misi ke-5 RPJMD. Dengan keterbatasan anggaran daerah, Pemkab akan terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Dukungan DPRD dinilai sangat penting untuk mewujudkan program ini.
Dana Desa dan BUMKam
Bupati Ayu menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada prioritas nasional dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan jalan kabupaten atau provinsi. Sementara itu, terkait Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam), Pemkab tengah memproses pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM agar memperoleh legalitas. Unit usaha masing-masing BUMKam ditentukan sesuai potensi lokal.
Isu Listrik, Tonase Angkutan, dan Jalan
Terkait permintaan jaringan listrik di Kampung Tanjung Serupa yang berada di kawasan register, Pemkab telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada Kementerian LHK dan saat ini menunggu persetujuan.
Soal pengaturan tonase angkutan barang, Bupati Ayu menegaskan bahwa regulasi sudah ditetapkan dan Pemkab akan memperkuat sosialisasi serta pengawasan agar angkutan pertanian tidak melebihi daya dukung jalan.
Adapun untuk ruas jalan Negeri Agung–Sopoyono, usulan telah diajukan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) namun ditunda karena efisiensi anggaran, dan akan diusulkan kembali pada tahun 2026. Jalan Pagar Iman–Pasar Tegal Mukti juga sudah masuk rencana program tahun berikutnya.
Tugu Batas, Pendidikan, dan Rencana ke Depan
Bupati Ayu juga menyoroti persoalan tugu batas wilayah, khususnya dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2022.
Sementara itu, terkait kebutuhan ruang kelas baru di Kampung Pisang Indah, Bupati menegaskan bahwa hal ini akan menjadi prioritas pada tahun mendatang.
Dukungan DPRD untuk Way Kanan Maju
Di akhir sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa seluruh masukan DPRD akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Way Kanan terus memberikan dukungan dan pengawasan dalam rangka mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Bupati Ayu.












