IMM Jawa Tengah Desak Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Mobilisasi Kepala Desa dalam Pilkada

WARTAMU.ID, Semarang, Jawa Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Tengah, Untung Prasetyo Ilham, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil tindakan tegas atas dugaan mobilisasi sejumlah kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah. Dalam pernyataannya di kantor PWM Jawa Tengah, Untung menekankan pentingnya Bawaslu memperlihatkan peran yang kredibel dan tidak berpihak dalam mengawasi proses pilkada agar tetap bersih dan berintegritas.

Pernyataan ini disampaikan setelah beredar informasi mengenai pertemuan sejumlah kepala desa di Semarang dan Pekalongan, yang diduga kuat sebagai bentuk dukungan terorganisir terhadap pasangan calon tertentu. “Bawaslu Jawa Tengah harus bergerak cepat dan tegas menindak dugaan mobilisasi kepala desa ini. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga ancaman nyata bagi kualitas demokrasi kita,” ujar Untung.

Ia menambahkan bahwa kepala desa adalah tokoh publik yang semestinya netral dalam pilkada, apalagi mereka memiliki pengaruh signifikan di tengah masyarakat. “Dukungan terorganisir oleh aparatur desa ini mencederai integritas pilkada serentak,” tegas Untung.

Berdasarkan laporan yang diterima, Bawaslu menemukan adanya pertemuan yang dihadiri puluhan kepala desa dari berbagai kabupaten, termasuk Kendal, Pati, dan Pemalang. Pertemuan tersebut, yang dilaksanakan di luar wilayah masing-masing, dibubarkan oleh petugas Bawaslu setelah mereka tiba di lokasi, menandakan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.

“Kami juga meminta Bawaslu Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan terkait mobilisasi yang diduga mendukung pasangan calon di berbagai wilayah. Jika benar ini didasari kepentingan politik, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti,” tambah Untung.

Mengacu pada Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat 1, pejabat publik, termasuk kepala desa, dilarang memberikan dukungan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan hingga 6 bulan dan sanksi administratif. Menurut Untung, Bawaslu memiliki tanggung jawab memastikan hukum ini ditegakkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.

“Kami ingin melihat Bawaslu Jateng mengambil sikap tanpa kompromi. Bawaslu tidak boleh hanya sebagai formalitas, tapi harus memainkan perannya secara nyata, terutama di Pilkada yang semakin kompleks dan rawan akan pelanggaran dan kecurangan. Semua ini untuk memastikan Pilkada yang bersih, netral, dan berintegritas,” tutup Untung.

BACA JUGA :  Aliansi BEM PTMA Indonesia Zona II Wilayah Kalimantan Tengah Gelar Deklarasi Pilkada 2024 Damai

IMM Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan proses Pilkada di Jawa Tengah berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan, demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.