WARTAMU.ID, Lampung – Amri Madarani Ketua DPD IMM Lampung Bidang Hukum dan Ham mengapresiasi kinerja Tekab 308 Polres Lampung Tengah dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha asal Raja Basa Kota Bandar Lampung.
Amri juga menyampaikan bahwa ini merupakan kinerja yang pantas untuk di apresiasi.
“Kasus pembunuhan yang menimpa pengusaha di Kota Bandar lampung ini bisa di tangkap dalam jangka waktu 3×24 jam, ini butuh kecekatan yang tinggi dan gerakan yang berkompeten” ucapnya.
Selain itu, Amri juga menyampaikan agar seluruh elemen masyarakat bersama pemuda dan mahasiswa juga dapat bersatu untuk mendukung pihak kepolisian dalam menjalankan tugas nya.
“Sebagaimana kita ketahui Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 : Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tentu ini akan dapat diciptakan apabila Polri bersatu bersama dengan dukungan masyarakat” ucapnya.