Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.
OPINI  

KETIKA PENGUMUMAN DPT TERLAMBAT: PELAJARAN AKUNTABILITAS DARI WAY TUBA

Pelajaran dari pengawasan Pilkada 2024 tentang ketepatan waktu, keterlacakan data, dan pelayanan hak pilih

Dokumentasi pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Foto Dokumentasi pribadi.

Oleh: Joko Supriyadi

WARTAMU.ID, – Demokrasi tidak hanya diuji ketika pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak. Jauh sebelum hari pemungutan suara, kualitas demokrasi sesungguhnya telah diuji melalui proses yang kerap luput dari perhatian publik: bagaimana data pemilih disusun, diperbarui, diumumkan, dan dipastikan dapat diakses masyarakat tepat waktu.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan sekadar kumpulan nama dalam dokumen administrasi. Di dalamnya terdapat hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi menentukan masa depan kepemimpinan daerah. Karena itu, kualitas DPT tidak cukup diukur dari benar atau tidaknya angka akhir. Ketepatan prosedur, keterbukaan informasi, dan kejelasan tanggung jawab penyelenggara juga menjadi bagian penting dari integritas pemilu.

Dalam perjalanan 73 tahun mengawal demokrasi Indonesia, tantangan KPU tidak hanya terletak pada penyelenggaraan pemungutan suara, tetapi juga pada kemampuan menjaga kualitas setiap tahapan pemilu. Ketepatan waktu, keterbukaan informasi, akurasi data, dan pelayanan kepada pemilih merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Pengalaman pengawasan Pilkada 2024 di Way Tuba menjadi salah satu bahan refleksi untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan sekaligus diperkuat dalam transformasi penyelenggaraan pemilu di era digital.

Pelajaran tersebut terlihat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Laporan akhir pengawasan Panwaslu Kecamatan Way Tuba mencatat keterlambatan pengumuman DPT oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Peristiwa ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi pemilu tidak selalu berawal dari kesalahan pencatatan. Hambatan distribusi dokumen dan koordinasi antartingkatan penyelenggara pun dapat memengaruhi pelaksanaan tahapan.

Kasus Way Tuba menjadi pengingat bahwa di era digital, akuntabilitas pemilu tidak cukup dibangun melalui sistem informasi yang modern. Ketepatan waktu, keterlacakan proses, dan tanggung jawab kelembagaan tetap menjadi fondasinya.

KETIKA JADWAL TIDAK BERJALAN SESUAI KETENTUAN

Laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan Way Tuba mencatat bahwa jangka waktu pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024 berakhir pada 23 September 2024, sebagaimana jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Sementara itu, Pasal 58 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT dan diumumkan oleh PPS paling lama dua hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan DPT berakhir. Berdasarkan perhitungan tersebut, laporan pengawasan menjadikan 25 September 2024 sebagai batas waktu awal pengumuman. Namun, PPS di wilayah Kecamatan Way Tuba baru melaksanakan pengumuman pada 2-6 Oktober 2024.

Dalam membaca persoalan tenggat ini, ketentuan jadwal tahapan perlu dilihat secara utuh. Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2024 juga mencantumkan rentang jadwal pengumuman DPT pada 22 September hingga 27 November 2024. Karena itu, tanggal 25 September dalam tulisan ini disampaikan sebagai perhitungan yang digunakan dalam kajian laporan pengawasan, sedangkan penilaian hukum secara menyeluruh perlu memperhatikan seluruh ketentuan yang relevan.

BACA JUGA :  Banjir Bandar Lampung Jadi Alarm Keras, PSI: Ini Sekaligus Evaluasi 6 Tahun Kepemimpinan Walikota, jangan hanya fokus membangun gedung

Laporan tersebut mencatat bahwa keterlambatan berkaitan dengan terlambatnya salinan fisik DPT dari KPU Kabupaten Way Kanan. Salinan tersebut diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 30 September 2024, kemudian dipisahkan dan didistribusikan sesuai wilayah kerja serta kebutuhan PPS.

Dalam kajiannya, Panwaslu Kecamatan Way Tuba menilai peristiwa tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran administrasi karena dinilai tidak sesuai dengan tata cara dan jadwal tahapan yang menjadi dasar pengawasannya. Namun, Panwaslu tidak memprosesnya sebagai temuan pelanggaran terhadap PPS. Pertimbangannya, keterlambatan dinilai bukan disebabkan kesengajaan atau kehendak PPS, melainkan berkaitan dengan terlambatnya penyaluran salinan DPT.

Laporan itu menilai KPU Kabupaten Way Kanan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keterlambatan distribusi dokumen, sedangkan penanganan lebih lanjut berada dalam ranah kewenangan Bawaslu Kabupaten Way Kanan.

Fakta ini perlu dibaca secara proporsional. Keterlambatan pengumuman DPT tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi data atau hilangnya hak pilih. Namun, peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan ketepatan waktu dalam pelaksanaan tahapan yang patut dievaluasi secara serius.

Di sinilah akuntabilitas diuji. Ketika suatu tahapan tidak berjalan sesuai jadwal, publik perlu memperoleh penjelasan yang terang: di mana hambatan terjadi, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap, bagaimana pelayanan kepada pemilih tetap dijalankan, dan langkah apa yang ditempuh agar kejadian serupa tidak berulang.

Kepatuhan terhadap jadwal bukan sekadar urusan administratif. Pengumuman DPT merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat memeriksa status kepemilihannya dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan. Ketika pengumuman terlambat, kualitas pelayanan dan kepastian informasi ikut menjadi perhatian.

AKURASI DATA HARUS DISERTAI KETERLACAKAN PROSES

Keterlambatan pengumuman DPT bukan satu-satunya pelajaran dari pengawasan di Way Tuba. Laporan yang sama mencatat perubahan jumlah pemilih dari 18.925 pada tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi 18.937 dalam penetapan DPT tingkat Kabupaten Way Kanan. Penambahan bersih sebanyak 12 pemilih tersebut berkaitan dengan pemilih yang masuk atau pindah ke wilayah setempat.

Panwaslu Kecamatan Way Tuba meminta klarifikasi kepada PPK dan menyimpulkan bahwa penjelasan mengenai penambahan tersebut dapat diterima berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan ayat (5) PKPU Nomor 7 Tahun 2024.

Perubahan angka itu harus dipahami secara tepat. Perbedaan jumlah pemilih antartahapan tidak otomatis merupakan pelanggaran. Data kependudukan dan status pemilih dapat berubah selama proses pemutakhiran. Hal yang menentukan adalah apakah perubahan tersebut memiliki dasar yang sah, dapat dijelaskan, didukung dokumen yang relevan, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, integritas DPT tidak dapat diukur hanya dengan membandingkan angka awal dan angka akhir. Publik juga perlu mengetahui proses yang menghubungkan kedua angka tersebut. Setiap perubahan semestinya memiliki jejak administrasi yang dapat ditelusuri, mulai dari dasar perubahan, pemeriksaan, klarifikasi, hingga keputusan yang diambil penyelenggara.

Prinsip ini semakin penting dalam penyelenggaraan pemilu di era digital. Sistem informasi dapat membantu mempercepat pembaruan data, mengurangi pencatatan berulang, dan memudahkan rekonsiliasi antartingkatan. Namun, digitalisasi bukan jaminan otomatis bahwa proses menjadi akurat dan akuntabel. Sistem yang baik tetap membutuhkan prosedur yang jelas, petugas yang kompeten, dokumentasi yang tertib, serta mekanisme koreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian.

BACA JUGA :  Ketika Senioritas Menjadi Alasan Mengguncang Ketenangan

Transformasi digital semestinya tidak berhenti pada pemindahan dokumen ke dalam aplikasi. Transformasi yang sesungguhnya terjadi ketika teknologi membantu penyelenggara bekerja lebih tepat waktu, menjelaskan setiap perubahan, dan mempertanggungjawabkan keputusan berdasarkan bukti.

TEKNOLOGI HARUS BERPIHAK PADA HAK PEMILIH

Dalam praktik pemutakhiran data pemilih, hambatan teknis perlu menjadi bagian dari evaluasi. Penggunaan aplikasi seperti E-Coklit di wilayah yang menghadapi keterbatasan jaringan, misalnya, harus disertai prosedur penanganan gangguan yang jelas. Petugas perlu mengetahui cara mencatat pekerjaan ketika koneksi terputus, menyinkronkan data setelah jaringan kembali tersedia, serta memastikan tidak terjadi pencatatan ganda atau hilangnya informasi.

Prosedur cadangan bukan alasan untuk menurunkan standar akurasi. Sebaliknya, prosedur tersebut merupakan bagian dari pengendalian risiko agar kendala teknis tidak berkembang menjadi persoalan administrasi. Setiap penyesuaian perlu terdokumentasi dan dapat diperiksa kembali.

Pengawasan di Way Tuba juga memperlihatkan bahwa kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya berhubungan dengan dokumen dan aplikasi. Pada hari pemungutan suara, laporan pengawasan mencatat bahwa KPPS di 39 TPS melayani 42 pemilih penyandang disabilitas, terdiri atas 25 laki-laki dan 17 perempuan. Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pemilih, termasuk bantuan dan pendampingan sesuai ketentuan.

Temuan tersebut memberikan perspektif yang lebih luas: administrasi pemilu pada akhirnya harus bermuara pada pelayanan kepada manusia. Data yang akurat perlu diikuti informasi yang diumumkan tepat waktu, akses yang memadai, serta pelayanan yang setara bagi seluruh warga negara.

DPT yang tersusun rapi tetapi terlambat diumumkan tetap menyisakan persoalan keterbukaan. Sistem digital yang canggih tetapi sulit digunakan petugas di lapangan juga belum sepenuhnya menjawab kebutuhan. Ukuran keberhasilan seharusnya bukan semata-mata kecanggihan teknologi, melainkan kemampuannya membantu melindungi hak pilih melalui proses yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

MEMBANGUN AKUNTABILITAS DARI HULU

Kasus Way Tuba memberikan setidaknya empat pelajaran bagi perbaikan tata kelola pemilu.

Pertama, distribusi dokumen antartingkatan penyelenggara harus memiliki jadwal, penanggung jawab, dan bukti penerimaan yang jelas. Apabila dokumen fisik masih diperlukan, proses pengirimannya perlu dipantau agar keterlambatan pada satu tingkat tidak menghambat pelaksanaan kewajiban pada tingkat berikutnya. Distribusi dokumen harus dipandang sebagai bagian penting dari rangkaian tahapan, bukan sekadar pekerjaan teknis.

Kedua, sistem informasi kepemiluan perlu mendukung rekonsiliasi data dan pencatatan riwayat perubahan. Setiap pembaruan harus dapat ditelusuri tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi pemilih. Keterbukaan bukan berarti menyebarluaskan informasi pribadi, melainkan menyediakan penjelasan yang dapat diuji mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan.

Ketiga, prosedur operasional untuk menghadapi gangguan jaringan, keterlambatan dokumen, dan perbedaan data perlu dibuat tegas. Prosedur tersebut harus menjelaskan siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana koreksi dicatat, dan kepada siapa persoalan diteruskan. Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak bergantung semata-mata pada inisiatif individual petugas.

Keempat, evaluasi dan pengawasan harus diarahkan pada penyebab masalah, bukan sekadar mencari pihak yang paling mudah disalahkan. Apabila keterlambatan terjadi akibat rantai distribusi dokumen, perbaikan harus menyasar mekanisme distribusi dan koordinasi. Apabila perubahan data tidak dapat dijelaskan, pemeriksaan harus diarahkan pada bukti serta tahapan yang melandasinya. Tanggung jawab perlu ditentukan berdasarkan fakta, kewenangan, dan ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Di Hadapan Kekuasaan, Rakyat Kecil Sering Dibiarkan Sendiri

Langkah-langkah tersebut membutuhkan koordinasi yang konsisten antara KPU dan Bawaslu sesuai tugas masing-masing. KPU bertanggung jawab menyelenggarakan tahapan dan mengelola administrasi kepemiluan berdasarkan ketentuan, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya. Hubungan keduanya harus ditopang dokumentasi yang memadai dan mekanisme tindak lanjut yang jelas.

Akuntabilitas juga perlu dibangun sebagai sistem pencegahan. Ukurannya bukan hanya apakah suatu masalah dapat dijelaskan setelah terjadi, melainkan apakah mekanisme kerja mampu mendeteksi risiko lebih awal, mencegah keterlambatan, dan memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai ketentuan.

DARI KEPATUHAN ADMINISTRATIF MENUJU KEPERCAYAAN PUBLIK

Pengalaman pengawasan Pilkada 2024 di Way Tuba menunjukkan bahwa persoalan administrasi yang tampak sederhana dapat mengungkap tantangan tata kelola yang lebih besar. Keterlambatan pengumuman DPT mengingatkan bahwa ketepatan waktu bukan sekadar urusan kalender. Hal itu berkaitan dengan akses masyarakat terhadap informasi dan kemampuan penyelenggara memenuhi kewajibannya sesuai aturan.

Sementara itu, perubahan jumlah pemilih dari 18.925 menjadi 18.937 memperlihatkan bahwa perbedaan angka tidak selalu menandakan pelanggaran. Perubahan harus diperiksa berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung, dan proses yang dapat ditelusuri. Inilah alasan akurasi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan.

Memasuki usia ke-73, KPU menghadapi tantangan untuk terus memperkuat kepercayaan masyarakat di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan keterbukaan. Transformasi digital perlu dibangun bukan sebagai etalase modernisasi, melainkan sebagai sarana memperbaiki ketepatan waktu, keterlacakan keputusan, koordinasi, dan mutu pelayanan pemilih.

Dari pengalaman Way Tuba, ada satu pelajaran penting: persoalan dalam penyelenggaraan pemilu tidak selalu terlihat dari angka akhir. Terkadang, persoalan justru tampak pada proses yang mengantarkan angka tersebut kepada publik. Karena itu, sistem kepemiluan yang akuntabel harus mampu menjelaskan bukan hanya berapa jumlah pemilih yang ditetapkan, tetapi juga bagaimana data itu diproses, kapan informasi diumumkan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika tahapan tidak berjalan sesuai jadwal.

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan hasil pemilihan yang dapat diterima. Demokrasi juga membutuhkan proses yang bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Setiap data harus memiliki dasar, setiap perubahan harus dapat ditelusuri, setiap tahapan harus dijalankan tepat waktu, dan setiap kewenangan harus disertai tanggung jawab.

Sebab, kepercayaan publik tidak lahir hanya dari angka yang diumumkan pada akhir proses. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat dapat melihat bahwa seluruh proses menuju angka tersebut dijalankan secara tertib, terbuka, adil, dan sesuai hukum.

Penulis: Joko S. Editor: Red