WARTAMU.ID, Pesisir Barat, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di mesin ATM Bank Lampung, berlokasi di Indomart Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur. Keberhasilan ini berawal dari laporan polisi: LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, yang diterima pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku pencurian menggunakan modus mencongkel mesin ATM. Kasus ini dilaporkan oleh perwakilan pihak Bank Lampung, MAA (36), yang merupakan warga Bandar Lampung.
“Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024, di ATM Bank Lampung yang berada di Indomart Pekon Negeri Ratu Ngambur. Pelaku diduga mencuri kunci mesin ATM dari laci supervisor di bank tersebut, lalu menggunakan kunci tersebut untuk mengambil uang di mesin ATM dengan total kerugian mencapai Rp800 juta,” jelas Iptu Algy.
Menurutnya, laporan dari Bank Lampung menggerakkan tim Tekab 308 untuk melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial CBP (36), yang diketahui bekerja sebagai karyawan Bank Lampung. Tim langsung bertindak dan berhasil menangkap terduga pelaku pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah diinterogasi, CBP mengakui perbuatannya, yakni mencuri uang di ATM dengan memanfaatkan kunci mesin yang diambil dari laci supervisor. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3.300.000, dua unit kaset ATM Bank Lampung, dan satu kunci mesin ATM,” ungkap Iptu Algy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CBP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dengan penanganan kasus ini, Polres Pesisir Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan di fasilitas umum seperti mesin ATM.