Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Warga Kasui dengan Barang Bukti Ekstasi

Atas perbuatannya, tersangka AB terancam dikenai Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

WARTAMU.ID, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan pada Jumat (5/9/2025).

Tersangka yang ditangkap berinisial AB (30), warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.27 WIB, petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Jaya Tinggi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan awal dan berhasil mengamankan tersangka AB.

Barang Bukti Ekstasi Logo “Tesla”

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika. Barang tersebut tersimpan di dalam sebuah kotak rokok yang diletakkan di kantong baju sebelah kiri tersangka.

Dari kotak rokok tersebut, petugas mendapati satu plastik klip berukuran 5×3 cm berisi dua butir tablet warna pink dengan logo “Tesla”, diduga kuat narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,98 gram.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka AB terancam dikenai Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan.

BACA JUGA :  Cabuli Pelajar di Gubuk Bekas Warung, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polres Tulang Bawang