WARTAMU.ID, Way Kanan – Dalam rangka memberikan kepastian hukum, memberikan rasa aman dan nyaman terhadap produk olahan berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan kepada masyarakat khususnya umay islam, Kementerian Agama memiliki program Mandatory Halal 2024.
Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, , produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Hal tersebut sebagaimana diungkap Maryan Hasan selalu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Way Kanan di sela-sela kegiatan Kampanye Mandatory halal di Pasar Baradatu. Sabtu, 18/3/2023.
“Ya ini kegiatan Nasional yang dimotori Kementrian Agama RI, bahwa semua produk makanan/minuman yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Begitu juga dengan hasil dan jasa penyembelihan hewan dan tambahan olahan pangan”. Jelas Maryan Hasan.
Selain melakukan kampanye atau sosialisasi Mandatory Halal terhadap para pedagang yang ada dipasar, rombongan dari Kemenag Way Kanan yang terdiri dari ASN, Kepala Madarasah, dan penyuluh Agama juga melakukan penyerahan sertifikat Halal bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah dialukan entry data pelaku usaha On Location.
Kegiatan kampanye Mandatory Halal 2024 di Kabupaten Way Kanan hari ini dilakukan di 2 titik yang berbeda.
“Kegiatan hari ini kita pusatkan kedalam 2 titik, pertama yang ada di pasar Baradatu dan yang kedua ada di pasar Karya Tiga Serupa Indah Pakuan Ratu”. Jelas Maryan Hasan.
Dititik lokasi pasar Baradatu ada rombongan Kakan Kemenag Way Kanan, Kadis Indah, Camat Baradatu, Forkopimcam, ASN Kemenag dan Penyuluh Agama. Sementara dititik kedua ada Kasi Binmas Kemenag Way Kanan, Kepala KUA, ASN Kemenag dan Penyuluh Agama. Tambah Maryan Hasan.
Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukkan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya (gratis).
Sedangkan produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk Pelaku Usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Kedepan selain menyasar di wilayah pusat perdangan seperti pasar, kegiatan ini juga akan menyasar para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Way Kanan.