WARTAMU.ID, Way Kanan, 18 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pelayanan “Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS)” untuk mengembalikan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS dan 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol: BE 5478 WS kepada ahli waris, yakni istri korban atas nama Guslina. Penyerahan barang bukti ini dilakukan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, dan disaksikan oleh Kepala Kampung Banjar Agung Aris Stiawan, Sekcam Kecamatan Baradatu Robi Saputra, dan Kasi Trantib Kecamatan Baradatu Mukhlis.
Terpidana Evry Zoelfikar Bin Ismail terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu, pada hari Kamis, 18 Juli 2024.
Sekcam Kecamatan Baradatu, Robi Saputra, menyatakan bahwa pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia, sementara terpidana menjalani proses hukum yang berlaku. “Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.
Kepala Kampung Banjar Agung, Aris Stiawan, menambahkan, “Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi.”
Sementara itu, Guslina, istri korban, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” katanya.
Rifqi Leksono, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan, mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H., menyatakan, “Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen dalam penegakkan hukum tidak pandang bulu atau berat sebelah agar terciptanya kepastian hukum.”
Kejaksaan Negeri Way Kanan memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara Indonesia, khususnya masyarakat Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Masyarakat juga diharapkan mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.