Kerugian Rp 45 Juta: Polisi Bekuk Sopir Dump Truck di Lampung Selatan

Barang bukti yang diamankan antara lain lima buah velg dump truck ukuran 800 tebal daun 16, serta delapan buah ban Fuso ring 18

WARTAMU.ID, Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil menangkap seorang tersangka kasus penggelapan yang telah merugikan perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Tersangka, yang diketahui bernama HDW (51), warga Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu, tersangka sedang berada di sebuah tempat tambal ban. HDW sebelumnya bekerja sebagai sopir di PT Adiguna Sejahtera Mandiri. Namun, dalam pekerjaannya, ia melakukan tindakan penggelapan dengan menukar lima velg mobil dan delapan ban dari kendaraan dump truck yang ia kendarai.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa tersangka diberikan kepercayaan untuk mengoperasikan dump truck berwarna oranye dengan nomor polisi BE 9415 AJ. Namun, HDW menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan menukar velg dan ban kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya. Barang-barang yang ditukar tersebut termasuk empat ban merek Blacklion, dua ban merek Swallow, dan dua ban merek Leag, semua berukuran ring 18.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diproses hukum. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol M. Samsari pada Selasa (20/8/2024).

Barang bukti yang diamankan antara lain lima buah velg dump truck ukuran 800 tebal daun 16, serta delapan buah ban Fuso ring 18. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga telah menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.