WARTAMU.ID, Way Kanan, 27 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan secara resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pembukaan pendaftaran ini menandai dimulainya tahapan penting dalam proses pemilihan yang akan menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU Way Kanan pada Selasa (27/08/2024), didampingi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Doan Endedi, S.H., Kadiv Rendatin I Gede Klipz Darmaja, S.Ag., M.Pd.H., Kadiv Sosdiklih, Parmas & SDM Tri Sudarto, S.Pd., Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisyah Harianto, S.Pd., Sekretaris M. Arifin, S.Sos., serta para Kasubbag, menyatakan bahwa pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Proses pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kami mengajak seluruh pasangan calon yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri,” ujar Refki.
Pendaftaran pasangan calon dapat dilakukan di kantor KPU Way Kanan dari tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024, dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Untuk mempermudah proses, KPU telah menyediakan helpdesk Pencalonan yang dapat diakses oleh pasangan calon dan tim sukses mereka. “Kami juga telah menyiapkan prosedur pendaftaran yang transparan dan akuntabel, dengan harapan semua pihak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” tambah Refki.
Refki juga mengingatkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Way Kanan Nomor 1110 tentang Penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024, serta berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XX:11/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XX:11/2024 tanggal 20 Agustus 2024, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten Way Kanan. Dengan daftar pemilih tetap sebanyak 346.258 jiwa, syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik adalah 23.359 suara.
Pilkada Kabupaten Way Kanan tahun ini diperkirakan akan menjadi ajang kompetisi yang menarik, dengan beberapa pasangan calon potensial yang telah menyatakan niatnya untuk maju. Masyarakat Way Kanan diharapkan untuk tetap aktif mengikuti seluruh rangkaian tahapan Pilkada dan menggunakan hak pilih mereka secara bijaksana.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Way Kanan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam seluruh proses Pilkada. Semua pihak diimbau untuk menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran, masyarakat dan pasangan calon dapat menghubungi kantor KPU Way Kanan atau mengunjungi situs resmi KPU Way Kanan.