WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan tengah melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Provinsi Lampung. Vermin adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2022. Vermin perbaikan ini dimulai sejak tanggal 23 Januari sampai 1 Februari 2023. Berkenaan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung (Imam Bukhori) melakukan monitoring pengawasan secara langsung terhadap tahapan Vermin perbaikan yang dilakukan oleh KPU Way Kanan. Kamis, 26/1/2023.
”Kita Lakukan Monitoring hari ini di KPU Way Kanan berkaitan dengan proses Vermin perbaikan syarat dukungan bakal calon DPD. Bersama Bawaslu Kabupaten Way Kanan kita memastikan bahwa pada tahapan Vermin perbaikan ini dilakukan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Jelas Imam Bukhori.
Monitoring Pengawasan tahap Vermin perbaikan syarat dukungan kepada bakal calon anggota DPD ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Way Kanan, melainkan juga dilakukan di KPU Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Lampung.
”Kami dari unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan rapat dan pembagian wilayah untuk dilakukan Monitoring pengawasan tahapan Vermin perbaikan, begitu juga nantinya jika kita sudah memasuki tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan bakal calon DPD pada tanggal 6 sampai 26 Februari 2023”. Tambah Imam Bukhori.
Sementara itu, Anggota KPU Way Kanan Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu (Noprisyah Harianto) menjelaskan bahwa dalam tahap Vermin perbaikan ini, tim verifikator tetap melakukan vermin sesuai dengan mekanisme yang sama sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah.
”Ya kita tetap mengacu pada autran PKPU nomor 10 tahun 2022 dan Vermin perbaikan ini batas waktu maksimalnya sampai dengan 1 Februari 2023”. Jelas Noprisyah Harianto.
Terdapat 7 orang calon Anggota DPD yang melakukan perbaikan dukungannya di Kabupaten Way Kanan.
”Selampung ada 20 orang bakal calon DPD dan yang ada syarat dukungan di Kabupaten Way Kanan hanya 16 orang, sementara yang melakukan perbaikan berkas dukungan ada 7 orang”. Tutup Noprisyah.
Usai melakukan Monitoring pengawasan Vermin perbaikan syarat dukungan calon DPD di KPU Way Kanan, Rombongan Bawaslu Provinsi menuju Sekretariat Kantor Bawaslu Way Kanan untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan lainnya.