WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi perhatian khusus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung. Oleh sebab itu, Bawaslu Lampung mengadakan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan(Dapil) dan Alokasi Jumlah Kursi Pemilu 2024. Kegiatan tersebut diikuti Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten/Kota beserta Staf, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis,dan Sekretariat Bawaslu Lampung. Acara digelar di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Sabtu, 11/2/2023.
Ketua Bawaslu Lampung (Iskardo P.Panggar) dalam sambutan acara pembukaan menyampaikan pentingnya kordinasi antar lembaga Pemilu, mengingat masih panjang perjalanan penyelenggaraan Pemilu 2024.
”Kegiatan ini adalah perdana kegiatan Bawaslu di Hotel pada tahun ini dan sudah reques agar KPU Kabupaten/Kota juga diundang dalam Rapat Evaluasi ini.Walau ditengah kesibukan masing-masing (KPU-Bawaslu) Kordinasi harus terus dikuatkan”. Jelas Iskardo.
Bawaslu dan KPU merupakan dua lembaga yang harus bersinergi dan berkolaborasi dalam menetapkan langkah-langkah yang berkaitan dengan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
”Tahapan penataan Dapil dan alokasikursi DPRD pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung ini harus tersampaikan kepadapublik, perkuat informasi kepadamasyarakat melalui jajaran pengawas dan penyelenggara Pemilu, Stakeholders, Medsos dan lain sebagainya”. Tambah Iskardo.
Jumlah Alokasi Kursi untuk DPRD Provinsi tetap 85 untuk Pemilu 2024, sementara untuk DPRD Kabupaten ada yang bertambah dan berkurang. Adapun penambahan dan pengurangan tersebut terjadi di Kabupaten Peswaran yang sebelumnya 45 kursi turun menjadi 40 kursi, Kabupaten Mesuji dari 35 kursi menjadi 30kursi, namun untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat yang sebelumnya 30 kursi jadi 35 kursi.
Menanggapi hal tersebut, Erwan Bustami (Ketua KPU Provinsi Lampung) saat memberikan materi bersama akademisi Unila (R. Sigit Krisbiantoro dan Dedy Hermawan) menjelaskan bahwa naikturunnya jumlah kursi DPRD tersebut telah melalui proses yang panjang.
”Kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota telah melakukan uji publik dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penataan Dapil maupun Alokasi jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota dan setelah ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU nomor 6 tahun 2023, maka saat ini kita Sami’na Wa Atho’na untuk melaksanakan hal tersebut dalam Pemilu 2024”. Jelas Erwan Bustami.
Kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan(Dapil) dan Alokasi Jumlah Kursi Pemilu 2024 tersebut dilaksanakan selama2 hari (11-12 Februari 2023) diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pimpinan Bawaslu Lampung lainnya ( Suheri, Imam Bukhori, dan Karno Ahmad Satarya).